Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa pihaknya segera mengajukan draft amandemen Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberi kepastian terhadap keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurutnya, bentuk kelembagaan SKK Migas merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pasalnya SKK Migas masih status quo berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2012 terkait Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

“Status quo berakhir sampai ada UU Migas baru. Kami mengkaji kalau bisa ada percepatan karena draftnya sudah dibahas berkali-kali,” kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/10).

Sudirman belum memastikan bentuk kelembagaan SKK Migas apakah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau menjadi bagian dari pemerintah. Namun dia menegaskan yang terpenting ialah tugas dan fungsi SKK Migas jangan berubah.

“Bentuk kelembagaan kaitannya dengan UU. Ini masih dalam kajian. Kami jalankan apa yang diputuskan MK,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka