Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mempertimbangkan pemberian izin usaha pertambangan dengan masa berlaku seumur tambang bisa diproduksikan untuk memberikan kepastian kepada investor.
“Dalam semangat memberi insentif investasi dan kepastian jangka panjang perlu dipertimbangkan untuk memberi izin usaha pertambangan dengan jangka waktu lebih panjang. Jika perlu selama umur cadangan yang teridentifikasi,” kata Menteri ESDM Sudirman Said saat membuka diskusi pembahasan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara di Jakarta, Selasa (16/2).
Naskah RUU itu akan disampaikan kepada DPR sebagai revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Sudirman, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pemerintah bisa saja melakukan kajian secara reguler lima tahunan atas kinerja dan ketaatan perusahaan dalam menjalankan IUP tersebut.
“Bila ternyata perusahaan tidak ‘perform’ atau tidak taat pada aturan, sewaktu-waktu IUP dapat dicabut atau dibekukan,” tambahnya.
Sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, masa berlaku IUP eksplorasi adalah mineral logam yang diberikan paling lama delapan tahun, mineral bukan logam paling lama tiga tahun, mineral bukan logam jenis tertentu paling lama tujuh tahun, batuan paling lama tiga tahun, dan batubara paling lama tujuh tahun.
Sementara, masa berlaku IUP operasi produksi adalah mineral logam paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Lalu, mineral bukan logam paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun dan batubara paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
IUP eksplorasi adalah izin melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sementara, IUP operasi produksi adalah izin melakukan tahapan kegiatan operasi produksi pascapelaksanaan eksplorasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka