Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (tengah) didampingi Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (kanan) dan Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati (kiri) memberi paparan saat jumpa pers Forum Pemimpin Energi Baru Terbarukan dan Konvensi Energi (EBTKE) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/3). Menteri ESDM berencana mempersiapkan Peraturan Pemerintah terhadap Dana Ketahanan Energi sehingga mekanisme pendanaan bisa melalui APBN maupun pinjaman agar target energi baru dan terbarukan pada 2025 mampu menyokong 25 persen energi nasional. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi yang akan menjadi payung hukum program dana ketahanan energi (DKE) untuk mengejar target perampungannya pada tahun 2016.

“Kita sedang persiapkan regulasinya, antara lain peraturan pemerintah (PP) yang melibatkan antara kementerian. Kita minta izin dulu inisiatif PP kemudian dibantu kementerian terkait baik dari Kemenko Perekonomian, Kemenkumham dan konsultasi dengan parlemen, yang jelas harus tahun ini dan diharapkan terbentuk,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Bandung, Sabtu (5/3).

Setelah PP sebagai acuan dalam pembentukan DKE rampung, akan disusul oleh pembentukan peraturan menteri (permen), antara lain Permen Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

“Permen Keuangan akan disiapkan untuk mengatur mekanisme pendanaan dan pemerintahan. Sementara Permen ESDM untuk mekanisme alokasi dan pemanfaatannya,” ujar Sudirman.

Sudirman juga menegaskan tidak ada dana yang bersumber dari pungutan langsung masyarakat untuk DKE, namun diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) atau sumber eksternal seperti pinjaman, donasi, atau hibah.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengelola DKE tersebut dan sebagian dari dana yang bakal disalurkan untuk pengembangan energi baru terbarukan tersebut, akan disalurkan ke anak usaha PT PLN (Persero) yang khusus menangani energi baru terbarukan (EBT).

“Badan usaha PLN tersebut nantinya bertugas membeli listrik EBT dari penyedia energi swasta atau independent power producer (IPP),” ucap Sudirman.

Sementara itu, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana berupaya agar EBT tidak lagi jadi sekedar alternatif, tapi jadi penyokong energi nasional.

Pada 2025, EBT diharapkan menyokong 25 persen energi nasional.

“Komitmen terhadap EBTKE harus terus disuarakan. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mulai menggeser pandangan miopik ke pandangan yang lebih luas, berjangka panjang, berkesinambungan, dan berkeadilan untuk semaksimal mungkin menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka