Bandung, Aktual.co — Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjenguk mantan pejabat PT Chevron Pacific, Bachtiar Abdul Fatah, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (20/11).
Sudirman mengaku prihatin dan menilai Bachtiar hanya sebagai korban kriminalitas hukum, karena Bachtiar dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai RP100 miliar.
“Menurut saya ini sesuatu yang memprihatinkan karena kalau kasus ini dibiarkan perhatian penuh aparat penegak hukum, maka proses produksi bisa terganggu karena akan menimbulkan trauma bagi para manajer profesional yang bekerja dengan baik,” kata Sudirman Said.
Dia menambahkan, pemerintah pusat akan mencoba menelisik kasus ini dan mencoba mencari jalan keluarnya, salah satunya dengan menunjuk Menko Perekonomian untuk berdialog dengan penegak hukum.
“Nanti kita lihat komunikasi konklusi itu mengacu pada siapa, dan tentu harus dijadikan preseden agar tidak terulang lagi. Kita usahakan,” ujarnya.
Diketahui, Bachtiar Abdul Fatah menjadi tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron yang merugikan negara Rp100 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: