Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melarang badan usaha milik daerah (BUMD) menggandeng perusahaan swasta untuk memiliki 10 persen hak partisipasi blok minyak dan gas. Larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri yang akan terbit pekan depan.

“Kami sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang ‘participating interest’ (hak partisipasi) sebesar 10 persen untuk daerah,” ujar Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut dia, alasan larangan adalah untuk memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan mencegah pemburu rente masuk menguasai blok migas melalui BUMD.

“Pemanfaatan blok harus dijaga agar benar-benar untuk rakyat. Kami ingin hilangkan pemburu rente,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, mewajibkan BUMD, yang memegang hak partisipasi blok migas, dimiliki 100 persen oleh pemerintah daerahnya atau dengan kata lain melarang swasta ikut memiliki partisipasi daerah tersebut.

Sudirman menambahkan, permen juga akan mengurangi ketidakpastian saat penetapan bagian partisipasi buat daerah. Saat ini, draf permen sedang berada di Biro Hukum Kementerian ESDM.

“Pekan depan bisa terbit,” katanya.

Permen tersebut mengatur baik pada blok-blok baru yang sudah siap berproduksi maupun habis kontrak.

Saat ini, tercatat sebanyak 29 wilayah kerja bakal habis kontrak sampai 2022 termasuk Blok Mahakam, Kaltim.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka