Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada hari ini meluncurkan dan mensosialisasikan pelaksanaan mandatori pemanfaatan biodiesel 15% (B15) pada bahan bakar minyak (BBM). Hal ini diakui sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan di Indonesia.
“Ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara detail setelah selama 10 hari pemerintah menyiapkan program B15 ini, sejak Presiden (Jokowi) mengumumkan paket kebijakan reformasi struktural,” kata Sudirman di kantornya, Jakarta, Senin (23/3).
Seperti diketahui, mandatori pemanfaatan biodiesel sebesar 15% ini merupakan salah satu poin dalam enam paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, untuk memperbaiki posisi current account deficit (CAD) serta mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Menurutnya, kebijakan pemanfaatan B15 ini perlu segera dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi makro dan menghemat devisa negara, melalui pengurangan impor BBM. Pelaksanaan mandatori B15 ini akan dapat menyerap Produksi biodiesel dalam negeri sebesar 5,3 juta kiloliter (Kl) atau 4,8 juta ton crude palm oil (CPO), serta memberikan penghematan devisa sebesar USD2,54 miliar.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah menyiapkan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan B15, melalui pengendalian terhadap penyediaan CPO yang dipergunakan sebagai bahan baku biodiesel.
“Kita juga lakukan peninjauan kembali Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel karena adanya dukungan dari produsen minyak sawit yang berkontribusi dalam penyediaan bahan baku biodiesel,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:













