Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12). Pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium sebesar Rp 150 per liter, yaitu dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 7.150 per liter, sedangkan solar menjadi Rp 5.950 per liter berlaku mulai 5 Januari 2016. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian menyayangkan ketidakhadiran Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat yang telah dijadwalkan hari ini pukul 14.00 WIB, Senin (18/1).

Akibatnya, Komisi VII pun gagal meminta penjelasan soal divestasi Freeport. Sebab, rapat batal dilakukan.

“Kami cukup menyayangkan Sudirman Said tidak hadir ke rapat. Harusnya itu kita bahas siang ini dengan kementerian ESDM. Tapi Sudirman Said nggak bisa hadir,” ujar Ramson di DPR, Jakarta, Senin (18/1).

Lebih lanjut, Ramson mengaku gelisah dengan tawaran divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) ke pemerintah yang mematok 10,64% sahamnya dengan harga 1,7 US Dolar.

Politisi Partai Gerindra ini pun mengaku dirinya sudah tidak sabar untuk meminta klarifikasi langsung dari Menteri ESDM Sudirman Said terkait angka yang sudah ditawarkan PTFI tersebut.

“Kita berhak mengetahui penawaran harga divestasi yang diajukan Freeport kepada pemerintah. Bagaimanapun, keputusan pemerintah menanggapi tawaran divestasi Freeport harus melalui persetujuan DPR,” tegas Ramson

Ramson kembali menegaskan dirinya merasa geram terhadap Menteri ESDM Sudirman Said yang tanpa alasan tidak hadir rapat. Pasalnya, kata dia, begitu banyak isu-isu strategis terkait Migas dan Minerba yang perlu dijelaskan kementerian ESDM kepada komisi VII.

“Sangat disayangkan Menteri ESDM tidak bisa hadir jam 2 rapat siang ini. Padahal banyak isu-isu starategis yang bisa dibahas. Termasuk divestasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PTFI telah resmi mengirimkan surat kepada Menteri ESDM untuk menawarkan 10,64% sahamnya hari ini. Harga yang diajukan Freeport untuk 10,64% saham tersebut adalah US$ 1,7 miliar.

Sedangkan Pemerintah Indonesia sendiri memiliki waktu 60 hari untuk mengevaluasi harga saham yang ditawarkan Freeport dan menjawabnya untuk melakukan negosiasi. Batas waktu 60 hari tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang ‎Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).

Perihal penundaan tersebut, Komisi VII DPR pun melanjutkan rapat internal karena tak jadi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengen Kementrian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh: