Jakarta, Aktual.co — Pemerintah mengatakan keuntungan yang akan diterima para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari kebijakan harga baru BBM bersubsidi adalah 17 persen.
Hal tersebut bertujuan agar pengusaha SPBU dapat memperbaiki mutu usahanya.
“Kalau yang lama, marjinnya Rp240 per liter. Kita hitung saja tambah 17 persennya. Itu akan kita berikan ke SPBU,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (31/12).
Sebelumnya, Ketua II DPP Hiswana Migas, M.Ismeth mengatakan pengusaha SPBU semestinya diberi perlindungan. Pasalnya, sampai saat ini pengusaha-pengusaha SPBU masih menyalurkan BBM subsidi.
“Kalau pengusaha kan punya tanggung jawab untuk menyalurkan BBM subsidi, makanya kita minta untuk selalu diajak bicara. Ini adalah momen yang ditunggu asing, mereka bisa masuk ke kita dengan luasnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: