Jakarta, Aktual.co — Dihadapan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah melalui  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah tudingan bahwa telah melepas harga bahan bakar minyak (BBM)  dengan dihapusnya subsidi BBM jenis Premium. Pemerintah mengklaim masih turut andil dalam penentuan harga BBM Premium tersebut.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kurang tepat jika berbagai pihak menilai bahwa penghapusan subsidi BBM Premium agar mengikuti mekanisme harga pasar internasional.

“Sebab setelah kebijakan penghapusan subsidi BBM jenis premium, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden untuk menentukan harga,” kata Sudirman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, penentuan harga awalnya dilakukan sebulan sekali, namun karena melihat harga minyak dunia terus mengalami fluktuatif maka penentuan harga dilakukan dalam waktu dua pekan.

“Terdapat pola dan aturan yang diterapkan dalam menentukan harga Premium. Jadi Menteri ESDM yang menyampaikan keputusan harga kepada Presiden karena bukan lagi berasal dari subsidi,” jelasnya.

Maka dari itu, Sudirman menyebut tidak tepat jika Pemerintah dinilai menyerahkan harga ke pasar.

“Jadi dalam penentuan harga sudah ada pola dan aturan yang diterapkan. Jadi kalau harga dilepas market rasanya kurang tepat,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka