Dana Ketahanan Energi (Aktual/Ilst.Nelson)
Dana Ketahanan Energi (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR aslah Fraksi Gerindra, Ramson Siagian mengancam Menteri ESDM Sudirman Said soal kebijakan pungutan yang disebut Dana Ketahanan Energi (DKE).

Pasalnya, kendati Menteri Sudirman masih ngotot dengan kebijakan ini, namun dia sendiri belum mengetahui sumber pungutan tersebut. Tapi kalau kemudian akan membebani masyarakat, dengan menambah pungutan pada konsumen BBM, pihaknya akan menolak habis. Bukan tidak mungkin akan ada langkah politik.

“Kalau sumber DKE hanya memungut dari masyarakat sebagai konsumen pengguna BBM, itu sangat tidak tepat. Kami dengan tegas menolak DKE,” tandas Ramson kepada Aktual.com, Rabu (9/3).

Karena masyarakat yang membeli BBM selama ini, selain terbebani dengan harga tinggi, mereka juga sudah dikenai banyak pajak.

“Oh iya, masyarakat yang beli BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) sudah dibebani dengan banyak pajak. Jadi jangan lagi menambah beban,” tandas dia.

Apalagi BBM yang dibeli masyarakat luas juga bukan berasal dari perut bumi Indonesia. Justru dari perut bumi negara lain dalam arti hasil ekspor.

Untuk itu, kalau mau ada DKE, sebaiknya menggunakan dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Makanya Menteri ESDM harus cermat mengenai sumber dana, termasuk juga soal pemanfaatan dananya,” tandas dia.

Kata dia, bisa dari PNBP yang diperoleh negara di sektor minyak dan gas. Juga PNBP dari hasil tambang batu bara. “Sehingga dari PNBP itu, sebagiannya bisa untuk DKE,” tegasnya.

Untuk komoditas batubara, kata dia, biar pun sebagai sektor pertambangan umum, tapi berbeda dengan migas yang menjadi energi premier. “Tapi batu bara sama dengan migas ini sebagai energi yang tidak terbarukan,” tegasnya.

Di samping soal sumber pendanaan, pemanfaatan DKE ini juga tidak boleh sembarangan. Kemarin Selasa (8/3), Menteri Sudirman di depan Komisi VII mengklaim, DKE ini sebagai modal untum pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka