Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah mengubah periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak dari sebelumnya setiap bulan menjadi secepat-cepatnya dua pekan. Perubahan periode waktu tersebut mengakomodasi penurunan harga minyak yang cukup signifikan.

“Harga BBM berfluktuasi dinamis, maka hari ini kita lakukan revisi Permen ESDM menjadi tiap dua pekan sekali,” ujar Menteri ESDM, Sudirman Said di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1).

Namun, perubahan tiap dua pekan tersebut adalah secepat-cepatnya. Kalau tidak ada perubahan harga minyak yang signifikan, maka akan diteruskan sampai satu bulan. Pemerintah memberikan jeda waktu selama dua hari antara pengumuman dan pemberlakuan harganya.

“Kami ingin pengusaha baik PT Pertamina, swasta, dan SPBU tidak mengalami kerugian,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang berlaku mulai Senin (19/1) pukul 00.00 WIB.

Harga premium turun dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter, sementara solar dari Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter. Harga elpiji kemasan tabung 12 kg turun Rp134.700 menjadi Rp129.000 per tabung atau turun Rp5.400 per tabung (Rp475 per kg). Lalu, harga semen produksi PT Semen Indonesia Tbk juga mengalami penurunan Rp3.000 per sak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka