Menteri ESDM Sudirman Said berjalan melewati pintu pemeriksaan keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/11). Sudirman Said mendatangi Istana Kepresidenan untuk melaporkan soal hasil pertemuan menteri-menteri energi di Paris, Perancis dan telah dikukuhkannya Indonesia menjadi anggota International Energy Agency kepada Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR Dewi Coryati menyebutkan, kebijakan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said soal pungutan pada penurunan harga bahan bakar minyak pernah dibahas dalam raker antara Kementerian ESDM dan Komisi VII.

“Tapi hanya baru pemikiran saja, dasar regulasinya pun saat itu dipertanyakan. Namun sekarang ternyata sudah dijadikan sebagai kebijakan,” ujar Dewi dalam pesan singkat kepada Aktual.com, Minggu (27/12).

Menurut Dewi, harusnya sebelum Menteri Sudirman Said mengeluarkan kebijakan, mesti dibuat terlebih dahulu dasar regulasinya, sehingga tidak menyalahi aturan.

Penting untuk diperharikan, dasar regulasi melakukan pungutan tidak bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sambung Dewi, karena saat ini masih ada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Jika memang harus dilakukan, makan bisa melalui perubahan Peraturan presiden sebagai dasar hukum yang setingkat. Sedangkan argumentasi Menteri ESDM Sudirman Said menggunakan pasal 30 UU No 30 th 2007 dalam megeluarkan kebijakan pemungutan, argumen tersebut ditolak oleh Dewi.

Angota DPR dari Provinsi Benkulu tersebut mengatakan pasal 30 menyatakan bahwa pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi bersumber dari APBN, APBD dan dana swasta. Ketentuan mengenai pendanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya sebagaimana diketahui bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said telah mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudia ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi Rp5.950/liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu