Jakarta, Aktual.co — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) selama enam bulan.
Perlu diketahui, masa kerja tim ini akan berakhir pada Mei 2015 mendatang, dengan perpanjangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM maka masa tugas tim tersebut baru berakhir pada November 2015.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa perpanjangan tim RTKM dilakukan agar dapat mengawal pelaksanaan dan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
“Karena saya kira ujungnya bagaimana mengawal UU Nomor 22 tahun 2001 ini,” kata Sudirman Said saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (9/4).
Ia berharap, temuan dan rekomendasi dari tim tersebut nantinya bisa dijadikan masukan untuk finalisasi revisi UU Migas tersebut. Terlebih, pemerintah menginginkan agar UU Migas tersebut bisa awet dan tidak mudah untuk digugat ke depannya.
“Karena gini, ultimate governance ini kan landasan hukumnya UU, kalau semua temuannya bisa kita kapitalisir, (maka) kemudian bisa jadi masukan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














