Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hanya bisa tertawa saat disinggung naiknya harga listrik 11% untuk golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA per Desember 2015.

Padahal, sebagai menteri seharusnya ia dapat menjelaskan kebijakan menaikkan tarif listrik yang harus ditanggung rakyat setiap bulan.

Namun sangat disayangkan, Sudirman malah melebarkan senyuman ketika awak media meminta tanggapan atas naiknya tarif listrik seusai dirinya menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12) malam.

Bahkan, Menteri ESDM juga telah menyusun strategi menaikkan harga listrik melalui skema penyesuaian tarif listrik. Tarif adjustment sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09/2015.

Berdasarkan peraturan tarif adjustment maka tarif listrik dapat dinaikkan setiap bulan. Penyesuaian didasarkan perubahan nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

Akibatnya hal itu harga listrik naik, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik per Desember 2015 untuk golongan tarif adjustment, termasuk untuk golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA yang mengalami kenaikan tarif listrik 11%.

Akibatnya, harga-harga melambung tinggi (inflasi). Pada saat yang sama dikhawatirkan daya beli masyarakat menurun. Hal Inilah yang langsung memukul pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan konsumsi dan membumihanguskan industri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby