Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang tidak akan memberikan subsidi bahan bakar minyak jenis premium mulai 1 Januari 2015 akan mengundang DPR melakukan impeachment terhadap Joko Widodo sebagai Presiden.
“Kalau ini mengikuti pasar maka akan menjadi ruet, apalagi kalau DPR menggunakan impeachment tehadap Presiden Jokowi,” kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (31/12).
Karena dia menganggap, pemerintahan Presiden Jokowi ini telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK yang dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 itu menyatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: “Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Kalau dia (Jokowi) melanggar konstitusi, kalau tetap mengikuti harga pasar maka itu jelas.”
Dia pun mengimbau, agar Presiden yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta itu agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan. “Kalau itu tejadi DPR bisa mengambil langkah impeachment, dalam hal ini Jokowi harus berhati-hati,” kata dia.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah menguji Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan hasil Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, yang dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 menyatakan, salah satunya, bahwa menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar bertentanga dengan konstitusi. (Baca juga: Pengamat Nilai Keputusan Menteri Sudirman Said Langgar Keputusan MK)
Demikian putusan MK uang menyebut hal tersebut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















