Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) Bulan Desember 2017 untuk 20 jenis mineral logam yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4120 K/32/MEM/2017.
Kepmen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 pada Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.
Di pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017, HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
“Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX),” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi secara tertulis, Sabtu (16/12).
Berikut Harga Mineral Acuan Logam untuk bulan Desember 2017 :
1.Nikel USD 12.091,67/dmt
2.Kobalt USD 60.833,33/dmt
3.Timbal USD 2.469,98/dmt
4.Seng USD 3.249,17/dmt
5.Aluminium USD 2.127,26/dmt
6.Tembaga USD 6.860,50/dmt
7.Emas sebagai mineral ikutan USD 1.276,76/ounce
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby