Jakarta, Aktual.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa WNA harus mengurus izin tinggal sebelum diperbolehkan memiliki properti apartemen di Indonesia.
“Yang coba kita cegah adalah jangan sampai mereka (WNA) hanya dengan alasan punya properti (di Indonesia), seolah-olah tidak perlu mengurus izin tinggal,” kata Ferry saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/8).
Pasalnya, menurut dia hal itu untuk menghindari adanya WNA yang memiliki properti di Indonesia namun tidak memiliki izin tinggal.
Ia melanjutkan, properti yang dimiliki asing tersebut tidak diperkenankan disewakan kepada pihak lain.
“Kalau tidak ditinggali, WNA harus melepas haknya dengan menjual apartemen. Jangan sampai apartemen dibeli orang asing, dia tinggal di luar negeri, lalu apartemennya disewakan ke rakyat kita. Itu nggak boleh,” ujarnya.
Sementara bagi WNA yang tidak lagi menghuni apartemen tersebut diharuskan untuk melepas haknya dengan menjual apartemen tersebut.
Menteri Ferry juga mengatakan apartemen tersebut boleh diwariskan, asalkan ahli warisnya berada di Indonesia.
“Ketika WNA meninggal, (kepemilikan properti) itu tidak hilang, tapi bisa diwariskan kepada ahli waris, sepanjang ahli warisnya tinggal di Indonesia,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid