Jakarta, Aktual.com — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para pelajar Indonesia, baik di tingkat sekolah menengah atas (SMA/SMK) maupun mahasiswa perguruan tinggi agar melengkapi diri dengan sertifikasi dan kompetensi kerja agar bisa bersaing dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
“Dalam era penerapan MEA akhir tahun nanti, lulusan pelajar maupun alumni perguruan tinggi dituntut melengkapi diri dengan sertifikasi kompetensi kerja agar mampu bersaing dengan pekerja dari Negara ASEAN lainnya, “ kata Menaker Hanif dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu (27/9).
Hal tersebut diungkapkan Hanif seusai menyaksikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) penyaluran kerja lulusan SMK/MA Maarif se-Kebumen di SMK Maarif 1 Kebumen, Jawa Tengah.
Hanif mengatakan dalam era MEA 2015, mobilitas pasar kerja di kawasan ASEAN akan semakin terbuka dan bebas. Hal ini akan berdampak terbukanya peluang sekaligus persaingan kerja yang semakin ketat antarnegara-negara ASEAN. Orientasi kebutuhan tenaga kerja saat ini sudah bergeser dari gelar akademis ke kompetensi kerja.
“Syarat formal pendidikan memang penting. Tapi kompetensi akan lebih diutamakan ketimbang gelar. Jadi sekarang yang dibutuhkan adalah orang-orang yang berpengalaman, punya keahlian, lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat kompetensi. Inilah yang bisa masuk pasar kerja internasional,’’ kata Hanif.
Hanif menambahkan, seiring pelaksanaan MEA kebutuhan tenaga kerja berdasarkan pemintaan pasar kerja industri masih sangat banyak. Oleh karena itu harus dipersiapkan calon tenaga kerja yang siap bersaing dengan tenaga kerja dari negara-negara Asean lainnya.
“Angkatan kerja berlatar pendidikan formal tinggi atau setidaknya SMA berpeluang sama dengan lulusan SD atau SMP yang dibekali sertifikasi dan kompetensi untuk memasuki dunia kerja. Yang penting, dalam era MEA ini adalah kualtias SDM yang baik,” kata Hanif.
Hanif mengatakan selama ini banyak lulusan SD, SMP,SMA/SMK dan perguruan tinggi yang masih berusia produktif namun kesulitan memasuki pasar kerja. Karena itu harus dilengkapi dengan kompetensi dan keterampilan kerja sehingga siap terserap pasar kerja dengan lebih cepat.
“Jangan terlalu mengandalkan ijazah. Pasar kerja industri juga tidak terlalu mensyaratkan pendidikan formal. Mereka lebih mempertimbangkan calon tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan keterampilan kerja sesuai kebutuhan,” kata Hanif.
Pihaknya telah juga mengeluarkan imbauan serupa kepada seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia menampung pekerja maupun calon pekerja terampil tanpa mensyaratkan ijazah sekolah minimal SMA/SMK
“Untuk mengembangkan jumlah maupun kualitas tenaga kerja lokal, maka BLK harus menampung pekerja maupun calon pekerja yang tidak berdasarkan ijazah sekolah formal baik SMA maupun SMK, namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki,” kata Hanif.
Untuk membantu para pelajar dan lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah kompentensi kerjanya, Kemnaker telah menyiapkan 276 Balai-balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia. 14 diantaranya adalah BLK milik Kemnaker sedangkan sisanya 262 dimiliki pemda provinsi dan Kab/kota.
Pola pelatihan di BLK-BLK akan ditekankan pada jenis pelatihan sesuai yang dibutuhkan industri di daerah masing-masing. Seperti pelatihan keterampilan kejuruan otomotif, las, bangunan kayu dan batu, elektonik, komputer, bahasa asing, teknologi informasi, menjahit, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan, serta lainnya.
Bahkan saat ini persyaratan kepesertaan pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Indonesia harus dipermudah. Semua lulusan pendidikan mulai dari yang terendah yaitu Sekolah dasar (SD) dan SMP akan diperbolehkan ikut pelatihan kerja di BLK.
“Kita ubah persyaratan minimal SMA atau SMP baru bisa mengikuti pelatihan di BLK ,agar semua angkatan kerja dapat mengakses pelatihan kerja yang diselenggarakan di BLK tanpa syarat pendidikan formal yang ketat. “ kata Hanif.
Menaker Hanif juga mengatakan dalam era MEA harus dilakukan peningkatkan daya saing SDM diterapkan melalui percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) agar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional.
Selain itu, kata Hanif, pemerintah pun mempercepat pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.
“Kita menggerakkan balai latihan kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menyiapkan dan mempercepat sertifikasi kompetensi kerja bagi para pekerja Indonesia sehingga mampu bersaing dengan pekerja dari negara lain, ” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka