Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

Pernyataan tersebut disampaikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (10/12), menyusul perkembangan kisruh yang terjadi dalam organisasi PMI.

“Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” ujar Supratman.

Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

“Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa jika SK tersebut sudah diterima, pihaknya akan memverifikasi secara mendetail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya,” tambahnya.

Terkait dengan langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengutamakan proses mediasi ini sebelum mengambil keputusan.

Hingga saat ini, Supratman kembali menegaskan bahwa belum ada permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI yang diterima oleh Kementerian Hukum.

Konflik dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung pada perpecahan. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal. Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla.

Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan. Kubu ini menilai Munas resmi penuh dengan kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.

Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.

Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI.

Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan