Menteri Hukum Supratman Andi Atgas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan Pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembatalan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Enggak ada (surpres). Kami langsung laksanakan karena masalahnya ada yang urgent yang diputuskan oleh MK yang harus dilaksanakan, yakni penetapan upah minimum provinsi,” kata Supratman usai bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).

Disebutkan bahwa terdapat 21 pasal UU Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK.

Supratman mengatakan bahwa Presiden Prabowo menyatakan semua menteri akan melaksanakan putusan MK.

Terkait dengan perhitungan upah minimum provinsi (UMP), kata Supratman, akan dirumuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Berapa besarannya nanti secara teknis Menaker yang lebih tahu. Nah, itu saja karena ada batasnya pada tanggal 26 November upah minimum provinsi itu harus ditetapkan di semua provinsi. Nah, itu yang paling mendesak,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta perwakilan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Yassierli menegmukakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

“Tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka, dan aspirasi mereka tadi sudah disampaikan juga kepada Pak Presiden,” kata Yassierli usai bertemu Presiden Prabowo.

Menurut dia, Prabowo Subianto kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya.

“Ini yang sedang kami coba rumuskan, dan kami punya batas waktu sampai dengan 7 November untuk keluar dengan sebuah, apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja, terkait dengan penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada gubernur se-Indonesia,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan