Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan bantahan terkait informasi mengenai impor gas alam cair (LNG) dari Singapura.
“Itu saya kira pemberitaannya kurang pas, Singapura itu menawarkan mini LNG tanker untuk salurkan LNG kita agar digunakan di pembangkit yang ada di kepulauan Indonesia bagian barat,” kata Jonan usai membuka acara di IndoEBTKE ConEx 2017, Balai Kartini, Jakarta, Rabu (13/9).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan Singapura menawarkan pasokan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk menghidupkan pembangkit listrik di sejumlah wilayah terpencil sekitar Sumatera dan Gorontalo.
Luhut menuturkan LNG itu nantinya akan disalurkan dengan fasilitas yang dapat digerakkkan ke lokasi-lokasi tujuan dengan terminal terapung yang di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas untuk menampung LNG dan fasilitas untuk mengubah LNG menjadi gas (regasifikasi) atau lazim disebut Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).
“Mereka yang bangun, jadi nanti (mereka) investasi juga di situ,” katanya Lantaran pasokannya diperuntukkan bagi wilayah terpencil, jumlah pasokannya nanti diperkirakan dapat mencapai kapasitas 500 MW.
“Total nanti semua hampir 500 MW tapi itu kecil-kecil untuk pulau-pulau, ada yang 25 MW, ada yang 50 MW, termasuk 100 MW di Gorontalo,” tuturnya.
Tawaran dari Singapura tersebut merupakan upaya tindak lanjut rencana peningkatan kerja sama sektor energi antara kedua negara yang disampaikan akhir April lalu.
Sementara itu, PLN sendiri telah menginformasikan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pavilion-Keppel telah menandatangani kesepahaman (HoA) terkait kerja sama studi logistik dan penyiapan infrastruktur gas alam atau LNG Skala Kecil.
Bentuk dari Hoa adalah penawaran agar dapat memanfaatkan lokasi terminal Singapura LNG sebagai lokasi LNG hub mengingat lokasi Singapura yang berdekatan dengan beberapa lokasi pembangkit berbahan bakar gas yang akan dibangun di wilayah Sumatera.
HoA ini berisi kegiatan dan diskusi intensif terkait : 1. Penyusunan studi kelayakan yang lebih mendalam terkait distribusi LNG untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna.
2. Pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kontrak eksisting PLN dengan sumber domestik Indonesia ke pembangkit listrik skala kecil di Tanjung Pinang dan Natuna.
3. Pengembangan infrastruktur LNG skala kecil untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna yang letaknya berdekatan dengan Singapura Kerja sama dalam HoA ini didasarkan atas asas kesetaraan dan saling menguntungkan kedua belah pihak serta dilakukan selama enam bulan sejak ditandatangani.
Bila hasil studi yang dibuat tidak memberikan manfaat bagi kedua belah pihak untuk proyek ini selama enam bulan, maka HoA ini tidak dilanjutkan ke tahap-tahap menuju Perjanjian sebagaimana diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia dan khususnya peraturan pengadaan di PT PLN (Persero).
“Jadi HoA ini bukan kontrak transaksi jual beli LNG, melainkan HOA untuk studi penyiapan infrastruktur mini LNG dengan tujuan mendapatkan solusi logistik yang paling handal dan efisien, jika nantinya dari hasil studi diperoleh biaya lebih tinggi maka studi akan berakhir tanpa tindak lanjut implementasi,” kata Direktur PLN Amir Rosidin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan