Semu penawaran WK Migas kali ini akan menggunakan sitem gross spli atas perubahan sistem cost recovery. Kemudian pemerintah juga telah merevisi PP 79 menjadi PP 27 tahun 2017 yang selama ini menjadi keluhan investor terkait perpajakan.
Berbagai keistimewahan dalam PP 27 ini akan dipertegas melalui regulasi baru yang tengah digodok untuk membicarakan perpajakan sitem gross split.
Selain dari pada itu, sebagai catatan bahwa lelang WK ini dibuka batas akhir pemasukan dokumen. Yakni 17 Juli untuk WK konvensional melalui penawaran langsung, 25 Juli untuk WK konvensional melalui penawaran reguler. Lalu 12 Juli untuk WK non-konvensional melalui penawaran langsung dan 25 September untuk Non Konvesional melalui penawaran reguler.
Adapun penawaran WK migas Konvensional dengan proses langsung, terdiri dari WK Andaman I, terletak di lepas Pantai Aceh dengan luas 7.346 Km per segi.
Lalu ada WK Andaman II di lepas Pantai Aceh seluas 7.399,85 KM. Selanjutnya WK South Tuna di Lepas Pantai Natuna seluas 7.827,09 Km Selanjutnya WK Merak Lampung di Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung memiliki luas 5.104,17 Km
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu