Jakarta, Aktual.com – Keinginan Presiden Jokowi untuk memberikan harga gas murah kepada sektor industri, tidak sepenuhnya terkabul. Instrumen pemerintahannya hanya mampu memberlakukan maksimal harga USD6/Mmbtu pada 3 sektor industri saja.
Dijelaskan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, bahwa jenis industri yang dimaksud berupa industri Petrokimia, industri Pupuk dan Industri Baja. Dia berharap dengan kebijakan ini, mampu mendorong daya saing produk turunan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pak presiden minta harga gas meskipun permen belum selesai, tapi sesuai dengan perpres kita fokus terhadap 3 jenis industri yang berikan nilai tambah besar, petrokimia, pupuk dan baja. Tiga sektor ini yang kita atur supaya harganya terjangkau, maksimum USD6,” tutur Jonan saat konferensi pers di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu Malam (23/11).
Selanjutnya, kebijakan harga gas terhadap tiga industri ini akan diwasi setiap tiga bulan dan setiap tahun juga akan dievaluasi sewaktu – waktu dengan pertimbangkan ekonomi di dalam negeri.
Selain itu, Jonan mengungkapkan untuk bisa merealisasikan harga gas yang telah ditetapkan penataan sektor hulu dilakukan melalui SKK Migas yang diminta untuk segera mengkoordinasikan persiapan penyesuaian harga jual gas pada produsen gas.sementara disisi Midstream, Badan Pengatur mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian tarif penyaluran gas melalui pipa.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menambahkan, selain penyesuaian tarif, pemerintah juga melakukan penataan kelola gas dengan membersihkan trader gas bermasalah yang ditargetkan tuntas pada tahun ini.
“Dalam permen 06/2016 sudah ditetapkan, semoga akhir tahun ini sudah tidak ada lagi trader yang tidak memiliki fasilitas,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka