Penerimaan ini didapat dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas yang sebesar Rp79,6 triliun dan PNBP Migas lainnya Rp6 triliun. Pada tahun 2016, PNBP migas adalah sebesar Rp49 triliun dan tahun 2015 Rp86 triliun.
“Di samping itu, penerimaan negara yang didapat dari Pajak Penghasilan (PPh) migas adalah sebesar Rp49 triliun, sehingga total penerimaan dari subsektor migas mencapai Rp135 triliun atau 113% dari target APBNP yang sebesar Rp119 triliun. Tahun 2016, penerimaan dari subsektor ini adalah sebesar Rp87 triliun,” ujar Jonan.
Lalu untuk periode yang sama, pada PNBP subsektor minerba diperkirakan menembus angka Rp40,6 triliun atau 125% lebih tinggi dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp32,7 triliun.
“Penerimaan dari subsektor ini terdiri dari royalti sebesar Rp23,2 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,9 triliun dan iuran tetap yang sebesar Rp500 miliar,” lanjutnya. Sebagai informasi, pada tahun 2016 PNBP subsektor minerba tercatat sebesar Rp27 triliun.
Subsektor EBTKE, lanjut Menteri ESDM, juga mencatatkan raihan PNBP 140% lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Hingga 29 Desember 2017, penerimaan panas bumi diperkirakan mencapai Rp933 miliar, sementara target dalam APBNP 2017 adalah Rp671 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid