Jakarta, Aktual.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku siap digeledah kantornya oleh pihak kepolisian terkait kasus dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menjerat Kementerian Perdagangan.
”Saya kira kalau tidak ditemukan bukti kuat tidak akan digeledah, kalau memang ada buktinya ya silahkan saja (digeledah), Polisi kan tidak akan menggledah kalau tidak ada,” kata Jonan saat ditemui usai menggelar halal bihalal di kantornya, Jakarta, Jumat (31/7).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sofyan Djalil) agar mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Perpres mengenai peningkatan wewenang Otoritas Pelabuhan.
Nantinya, dengan adanya Perpres tersebut maka segala hal operasi di pelabuhan akan menjadi tanggung jawab Otoritas Pelabuhan yang secara organisasi langsung dibawah Kementerian Perhubungan.
“Memang begini sebenarnya kalau menurut UU pelayaran administratif pelabuhan adalah otoritas pelabuhan, otoritas pelabuhan itu adalah unit kerja yang mengkordinasi pekerjaan di pelabuhan dan itu dibawah Kemenhub. Kalau menurut UU pelayaran, otoritas pelayaran dibawah menteri. Memang sebaiknya begitu. Seperti kalau ngurus STNK, itu kan ada samsat, sebaiknya satu pintu,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka