“SPLU (stasion pengisian listik umum) adalah syarat utama untuk mengembangakan mobil listrik dan hibrida, walaupun model charging antar keduanya berbeda,” kata Jongkie Sugiarto.

Jongkie berpendapat, sudah saatnya pemerintah di kota-kota besar Indonesia menyiapkan peraturan daerah (perda) yang mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan stasiun pengisian daya listrik di lokasi parkir.

Pengisian daya listrik itu tidak harus gratis dan boleh dikenakan biaya, lanjut dia, yang penting tempat pengisian daya mobil listrik semakin banyak dan mudah dijangkau masyarakat.

“Charging tidak mesti gratis, bisa membayar pakai uang atau kartu kredit, atau pakai alat,” katanya. “Banyak cara untuk segera menyediakan pengisian daya listrik.” Ia juga menyambut positif langkah PLN untuk menyiapkan stasiun pengisian daya listrik guna menyambut perkembangan teknologi otomotif di masa mendatang.

“Kami menyambut baik mempercepat penerapan pengisian daya listrik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid