Ia menegaskan terhitung 1 Januari mendatang, harga jual BBM tertentu dan khusus penugasan sebagai berikut, 1) minyak tanah Rp2.500 per liter; 2) minyak solar Rp5.150 per liter; dan 3) bensin Premium RON 88 Rp6.450 per liter.
Di samping harga jual yang telah ditetapkan tersebut, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Jonan mengatakan upaya pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik dan BBM tertentu untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Penetapan pemerintah tidak naik ini satu-satunya karena mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April sampai 30 Juni 2018 akan ditetapkan kemudian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid