Jakarta, Aktual.com – Setelah melakukan penyederhanaan perizinan pada kegiatan usaha hulu migas, Menteri ESDM, Ignasius Jonan kembali menandatangi Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 mengenai penyederhanaan perizinan pengelolaan sektor pertambangan dan batubara.
Dalam keterangan resmi yang diterima Aktual.com, Selasa (6/6) Penyederhaan perizinan bertujuan untuk mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Diketahui dari Permen itu, penyederhanaan yang dilakukan tidak hanya melalui penggabungan izin, pengurangan persyaratan dan penghapusan izin, namun juga pengurangan waktu dan efisiensi proses birokrasi. Berikut beberapa poin penyederhanaan yang dimuat dalam Permen ESDM 34/2017.
Pertama, sebelumnya kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib memiliki IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan. Namun, dengan terbitnya Permen ini hanya dibutuhkan Tanda Registrasi yang permohonannya diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Kedua, saat ini permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak lagi memerlukan Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Aturan yang lama mewajibkan persyaratan Izin Prinsip yang berlaku selama 3 tahun sebelum diterbitkan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Ketiga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, sekarang tidak diperlukan lagi dan digantikan dengan Tanda Registrasi yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam 5 hari kerja.
Keempat, integrasi 6 izin dan rekomendasi dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rekomendasi dalam pengurusan perizinan di instansi lainnya. Adapun keenam izin/rekomendasi yang diintegrasikan adalah (1) Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; (2) Perizinan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan; (3) Perizinan persetujuan pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak; (4) Perizinan persetujuan mengajukan rencana pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair; (5) Perizinan persetujuan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan/atau sertifikat kelayakan penggunaan instalasi dari Kepala Inspektur Tambang; dan (6) Perizinan persetujuan pengoperasian kapal keruk/isap.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka