Kelima, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi) yang penyesuaiannya dilaksanakan dalam jangka 6 bulan sejak Permen diundangkan. Dalam hal ini KK dan PKP2B yang masih memiliki tahapan yang berbeda disatukan tahapan kegiatannya menjadi tahap Operasi Produksi. Adapun integrasi perizinan IUP berlaku juga bagi KK dan PKP2B.

Keenam, dengan diundangkannya Permen ESDM Nomor 34/2017 ini, maka Permen ESDM Nomor 27/2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Permen ESDM Nomor 18/2009 Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut. Sementara itu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum (sepanjang yang terkait perizinan) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka