Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut masih melakukan kajian terkait kebijakan ekspor benih lobster, tetapi yang pasti bakal mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri.
“Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa,” kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1).
Menurut dia, memerlukan kajian yang mendalam terkait benih lobster termasuk masukan dari berbagai pihak.
Ia menyadari bahwa masih banyak anggota masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur atau benih bening lobster tersebut.
Untuk itu, kajian mendalam dilakukan sampai KKP benar-benar mendapatkan solusi yang terbaik yang juga bisa dibawa untuk dibahas bersama dengan Komisi IV DPR RI.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan dilema bahwa bila ekspor benih lobster secara tegas langsung dihentikan maka ada banyak aspek yang harus dilihat, seperti apakah KKP telah memiliki peralatan yang mumpuni dalam mengawasi keluar masuknya benih lobster.
Trenggono karenanya juga telah meminta kepada Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu untuk dapat membeli alat termutakhir yang dapat dipergunakan untuk mendeteksi dan mengantisipasi aksi penyelundupan benih lobster.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin menaruh harapan kebijakan-kebijakan KKP di bawah Menteri Trenggono dapat memberi kesejahteraan untuk rakyat.
Mengenai ekspor benur, Hasan Aminuddin mendukung KKP menghentikan sepenuhnya kebijakan tersebut tersebut.
“Kepemimpinan Pak Menteri ini, Pak Trenggono ini, dalam melakukan gerakannya ada getaran menuju kesejahteraan rakyat. Jangan tanggung, stop cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih),” tegasnya.
Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
“Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani,” kata Rina. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin