Jakarta, Aktual.com – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar memastikan PT Freeport Indonesia harus mendapatkan rekomendasi lingkungan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan masa operasi.
“Terlepas dari Freeport, divestasi atau tidak, kalau persoalan lingkungan ya persoalan lingkungan,” ujar Siti saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/7).
Siti menjelaskan Freeport sudah mulai menjalankan proses rekomendasi untuk mendapatkan izin kelayakan lingkungan dan mengikuti 40 tahapan dalam pengujian itu.
Dari proses pengujian ini, tinggal 13 tahapan yang belum dipenuhi oleh perusahaan pertambangan yang sebagian besar sahamnya akan dimiliki oleh BUMN Pertambangan, PT Inalum tersebut.
“Mereka yang belum itu tinggal 13-an, tapi itupun tujuh dari 13 itu mereka sudah hampir siap memenuhinya,” ujar Siti.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid