“Kita perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hak konstitusional mereka, ukuran kewajiban negara, serta mencermati mekanisme yang telah diatur sesuai dengan kondisi sekarang,” ujar dia.

Siti menjelaskan pertimbangan untuk menata permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut diambil oleh pemerintah mengingat seharusnya masyarakat yang tinggal dekat dengan sumber daya alam tergolong kaya.

Catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem register hutan hingga kini konsep tata ruang, luas kawasan hutan terus turun. Pada tahun 1978-1999 kawasan hutan Indonesia tercatat seluas 147 juta hektare (ha), kemudian turun pada periode 1999-2009 menjadi seluas 134 juta ha, lalu menjadi 126 juta ha dari tahun 2009 hingga sekarang.

Sebelum 2014, alokasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada swasta mencapai 32,74 juta ha atau sebesar 98,53 persen, sedangkan untuk masyarakat terhitung sangat kecil yaitu hanya 1,35 persen.

Langkah korektif kemudian ditempuh pemerintah melalui program perhutanan sosial dan reformasi agraria untuk memastikan bahwa keberadaan hutan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artikel ini ditulis oleh: