Selama periode 2015-2018, telah dikeluarkan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta hanya 1,57 juta ha atau 24,7 persen dan izin kepada masyarakat meningkat menjadi 4,91 juta hektare atau 75,54 persen. Dengan demikian, total areal izin untuk masyarakat dari awal hingga kini menjadi seluas 5,4 juta hektare atau 13,49 persen, meningkat dari tahun 2014 yang hanya sebesar 1,35 persen.
Prof. Hariadi Kartodiharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan perspektif penataan permukiman bukanlah tujuan akhir semata, namun sebuah strategi bagaimana memastikan masyarakat berdaulat.
Menurut dia, menjadi dilema bagi pemerintah saat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan justru dianggap menduduki atau merambah kawasan hutan. Problematika rumit juga ditemui di lapangan seperti adanya transaksi tanah hingga proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak selesai 100 persen dalam antrean lemahnya tindak lanjut pengawasan usai sebuah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Sementara itu, Prof San Afri Awang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan instrumen regulasi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berkembang dan memiliki variasi aspek permasalahan yang beragam, baik di Jawa dan luar Jawa.
Artikel ini ditulis oleh:
















