Jakarta, Aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan keputusan hakim PTUN terkait izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Jika Hakim PTUN Jakarta menyatakan mencabut izin pelaksanaan yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Siti justru mengatakan izin masih berlaku.
“Proses hukumnya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka secara administratif, izinnya masih berlaku, berarti sanksi dari kami (Kementerian LHK) juga masih berlaku,” kata Siti usai hadiri acara buka puasa bersama partai tempat dia bernaung, NasDem, di Jakarta, Selasa (7/6).
Selain itu, kata dia, Pemprov DKI juga tetap harus memenuhi sanksi pemenuhan izin analisis dampak lingkungan (amdal). Tapi anehnya, Siti sendiri mengaku belum baca rinci isi putusan PTUN atas pulau seluas 161 hektar yang digarap PT Muara Wisesa Samudera (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land.
“Aku harus baca dulu, kan proses hukumnya masih berlangsung. Kira ikuti terus sampai nanti berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan para nelayan dalam persidangan dengan Nomor Perkara 193/G/2015/PTUN.JKT.
Pengadilan memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Gubernur Nomor 2.238 Tahun 2014, dengan pertimbangan bahwa izin reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mematuhi syarat formal sesuai undang-undang. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Baca: Lima Alasan Hakim Adhi Cabut Izin Reklamasi Pulau G
Artikel ini ditulis oleh:
Antara