Jakarta, Aktual.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata data center Warga Negara Indonesia yang menjadi nasabah di perbankan terutama untuk bank asing. Hal ini sesuai dengan PP terkait kewajiban data center di Indonesia.
“Untuk nasabah di bank dalam negeri tidaklah begitu masalah. Namun untuk bank asing yang beroperasi di Indonesia, maka hal ini menjadi persoalan, mengingat server dan data centernya di luar negeri,” ujar Rudianta di Jakarta, Senin (29/6).
Untuk itu, menurut dia, perlu adanya terobosan guna mengakses data-data nasabah WNI di bank-bank asing tersebut. OJK menurut dia harus memiliki akses ke sistem bank asing.
“Yang penting service level, kalau bank asing itu janji memberikan OJK dalam dua jam ya harus disampaikan dua jam, kalau tidak ya harus kena sanksi, karena itu kita berdayakan juga teknologi. Ini yang optimal antara PP kewajiban data center ada di Indonesia dengan teknologi yang berubah-ubah. Yang penting adalah OJK memiliki otoritas akses ke sistem, walaupun menggunakan cloud computing atau apa pun,” katanya.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengkaji dengan OJK. Ia berharap hal itu dapat segera dilaksanakan.
Wakil Ketua Dewan Komisoner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, hal ini juga perlu sosialisasi dan kesiapan dari industri perbankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka