Menteri Komunikasi dan Informatika Kunjungi Kejaksaan Agung dalam Rangka Silaturahmi
Menteri Komunikasi dan Informatika Kunjungi Kejaksaan Agung dalam Rangka Silaturahmi

Aktual.com – Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menerima kunjungan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada hari ini (24/7).

“Menurut jadwal yang saya terima dari protokol, kunjungan akan dilakukan pukul 12.00 WIB,” ujar Ketut di Jakarta, Senin.

Ketut tidak merinci maksud dan tujuan dari kedatangan Menkominfo, hanya menyebut bahwa kunjungan tersebut akan dilakukan dalam rangka silaturahmi. “Silaturahmi saja,” kata Ketut.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berkomitmen untuk menuntaskan Proyek “Base Transceiver Station” (BTS) hingga akhir masa jabatannya.

“Yang penting, pada akhirnya, Presiden sudah menyampaikan agar Proyek BTS tetap berlanjut, artinya pita lebar untuk masyarakat harus dipastikan,” ucap Budi Arie setelah dilantik sebagai Menkominfo.

Presiden Jokowi telah memerintahkan agar Budi Arie mengutamakan penyelesaian Proyek BTS 4G Tahun 2020-2024. Proyek ini menghadapi kendala karena Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan proyek tersebut, yang diduga merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka. Enam dari delapan tersangka tersebut telah menjadi terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, serta Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Windi Purnama, orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyatakan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar tidak tertinggal dalam perkembangan TIK baik dari segi infrastruktur maupun regulasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja