Ilustrasi- Penangkapan Ikan menggunakan alat canggih.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang “Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.

SE ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang Membidangi Perikanan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, Pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan.

Berikut isi lengkap SE tersebut:

SURAT EDARAN
Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 

TENTANG
RELAKSASI KEBIJAKAN PADA MASA TRANSISI PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR 

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penangkapan ikan terukur merupakan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola perikanan tangkap agar lebih maju dan berkelanjutan dari aspek biologi, ekologi, ekonomi, dan sosial. 

2. Kebijakan penangkapan ikan terukur dilaksanakan dengan tujuan antara lain:
a. menjaga keberlanjutan sumber daya ikan;
b.
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat;
c.
meningkatkan mutu dan daya saing usaha perikanan;
d.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas; dan
e. memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada nelayan kecil.

3. Agar tujuan dari kebijakan penangkapan ikan terukur dapat tercapai, pada masa transisi pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur, dilaksanakan sebagai berikut:

a. Ketentuan mengenai  penarikan  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (PNBP) untuk pemberian Kuota Penangkapan Ikan, PNBP untuk pemindahan Kuota Penangkapan Ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda/belum dapat dilaksanakan sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

b. Ketentuan terkait Kuota Kegiatan Bukan untuk Tujuan  Komersial belum dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2024.

c. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang yang telah memiliki perizinan berusaha maupun yang akan mengajukan perizinan berusaha baru masih diperbolehkan  menggunakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

d. Ketentuan mengenai alih muatan masih diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.

e. Ketentuan pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan alih muatan sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

f. Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha berdasarkan  kewenangan gubernur maupun Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan melakukan usaha penangkapan ikan dan/atau  pengangkutan ikan mulai 1 Januari 2024 agar mengajukan  perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) menjadi format Penangkapan Ikan Terukur, sertifikat kuota penangkapan  ikan musim penangkapan ikan tahun 2024, serta perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha  subsektor pengangkutan ikan musim penangkapan ikan tahun 2024, paling lambat 31 Desember 2023.

g. Kuota penangkapan ikan akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha yang telah memiliki SIUP dengan format penangkapan ikan terukur dan Buku Kapal Perikanan (BKP) serta telah mengajukan  permohonan  sertifikat  kuota  penangkapan ikan.

h. Migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan  perizinan  berusaha subsektor pengangkutan ikan dengan ketentuan:

1) sesuai dengan ketentuan  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  5  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kapal  penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang akan beroperasi di jalur  penangkapan  ikan  III  [di  atas  12  (dua  belas)  mil  laut],  laut  lepas,  antarprovinsi,  atau  antarnegara  wajib  memiliki  perizinan  berusaha  yang  diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;

2) kapal penangkap  ikan  dan  kapal  pengangkut  ikan  yang  telah  memiliki  perizinan berusaha dari gubernur dan akan beroperasi di jalur penangkapan  ikan  III  [di  atas  12  (dua  belas)  mil  laut],  laut  lepas,  antarprovinsi,  atau  antarnegara  harus  melakukan  migrasi  menjadi  perizinan  berusaha  yang  diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan; dan

3) pelaksanaan migrasi dengan kemudahan persyaratan sebagaimana diatur  dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN- KP/VII2023  tanggal  31  Juli  2023  tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor        Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

i. Pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantuan Kapal Perikanan (SPKP) untuk kapal perikanan hasil migrasi dari perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur menjadi perizinan berusaha  yang  diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan  Perikanan serta untuk kapal perikanan yang perizinan  berusahanya merupakan kewenangan gubernur dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2024. 

4. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan sosialisasi dan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.

5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk ketentuan yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Jakarta, 29 November 2023   

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA

TTD

SAKTI WAHYU TRENGGONO

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan