Jakarta, Aktual.com — Selaku pejabat eksekutif, Menteri ESDM Sudirman Said dianggap telah mengintervensi legislatif dengan melakukan pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di gedung DPR, Selasa (24/11). Menurutnya, kedatangan Sudirman Said ke MKD tanpa undangan adalah ilegal.
“Trias politica itu sudah mengatur dan itu termasuk intervensi atau ‘contempt of parliament’. Jadi Sudirman Said datang pagi-pagi tanpa undangan itu sebetulnya ilegal itu, karena dia pakai kop menteri dan itu ilegal. Itu intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga legislatif,” ujar Fahri di DPR, Selasa (24/11).
Selain itu, lanjutnya, dalam MKD tak boleh eksekutif menyerang anggota DPR. Sebab, dalam Pasal tentang legal standing, bab 4 pasal 5 tentang Pengaduan. Bahwa, a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
“Makanya, pelapor tak boleh menyerang. Eksekutif dan yudikatif tak bisa menyerang legislatif. SS tak punya legal standing kecuali pembocoran diserahkan ke LSM. Tapi dia menggunakan jabatannya, tentu kita, publik kaget kan ini pasti,” jelas Fahri.
Politikus PKS ini menilai bahwa eksekutif sudah menyerang legislatif secara terbuka. Ia beranggapan Sudirman Said tak mengerti undang-undang MD3.
“Mungkin dia punya maksud baik tapi tak boleh, harus dengan tata cara yang benar,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: