RAKER MENTERI LHK DAN KOMISI VII

Jakarta, Aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaja, memastikan akan mencabut moratorium dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau C dan D. Pencabutan ini dikatakan Menteri LHK, akan dilakukan secepat mungkin.

“Ya SK-nya lagi dibuat, kita bikin. Minggu ini,” kata Siti di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Siti berdalih bahwa pihak pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), telah merampungkan 11 pokok Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

11 pokok tersebut memang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai syarat bagi PT KNI untuk melanjutkan pembangunan Pulau C dan D.

Hanya saja, Siti menegaskan jika pihaknya tidak dapat mencabut moratorium reklamasi pulau lainnya, yaitu Pulau G.

“Belum,” kata Siti.

Menurut Siti, sanksi administratif Pulau G adalah kasus yang berbeda dengan Pulau C dan D. Meskipun sama-sama berlokasi di kawasan Teluk Jakarta, Siti menyatakan jika moratorium Pulau G tidaklah sepaket dengan moratorium Pulau C dan D, lantaran berbeda permasalahan sejak awal.

Kepada awak media, ia menyatakan pihaknya akan membahas pencabutan moratorium Pulau G dalam waktu dekat.

“Sedangkan untuk pulau G itu sanksinya berbeda yah, itu harus didalami lagi, saya akan minta tim bekerja, tadi diminta oleh rapat dalam satu dua minggu ini harus dikerjakan,” kata Siti.

“Kan harus diteliti satu-satu. Kan izin lingkungan kan mesti detail,” tutupnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: