Selain itu, WALHI menyampaikan KLHK perlu memperketat standar baku mutu udara dengan mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baku Mutu Udara Ambien tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999, di mana pengetahuan medis tentang pencemaran udara saat ini telah bertambah.
Ambang batas yang digunakan oleh KLHK untuk partikulat debu halus PM2.5 dalam durasi waktu 24 jam adalah 65 mikrogram per m3, di mana ambang batas aman yang digunakan oleh WHO adalah 25 mikrogram per m3.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid