Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyampaikan tanggapan dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7). Raker tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA KL) tahun 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar untuk menindak tegas oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diduga bermain di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Dewan Pembina KCBI, J Simbolon mengatakan sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke Inspektorat Jenderal LHK pada akhir Agustus 2018 kemarin.

Dia menduga adanya persekongkolan oknum PPNS dengan pengusaha terkait penanganan kasus penyimpangan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh CV AB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kita minta Menteri LHK segera membersihkan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut bila terbukti,” ujar J Simbolon didampingi Ketua Umum KCBI, Joel Simbolon di Jakarta, Minggu (16/9).

Lebih lanjut ia menilai laporan terkait dugaan tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 yang dilaporkannya ke Kementerian LHK pada Juni 2012 tidak ditangani secara profesional. Kata Simbolon, ada dua perusahaan yang dilaporkan yakni CV. A dan CV. AB. Namun, yang berujung ke pengadilan hanya CV. A saja.

Artikel ini ditulis oleh: