Simbolon mengungkapkan pada 2015 lalu, ditemukan surat PPNSLH untuk CV. AB yang dibuat tahun 2013 tertuang tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. “Saat itu saya sebagai pelapor tidak diundang untuk menunjukan lokasi dumping limbah B3,” terangnya.
Pihaknya menduga hal tersebut dilakukan untuk mempermudah persekongkolan. Sebab lokasi yang diperiksa oleh KLHK adalah lokasi yang ke 1, dimana sesuai izin. Sementara lokasi yang ke 2, jauh dari pemukiman diduga sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.
Tak berhenti disitu, kasus CV. AB kembali mencuat pada 2015. Simbolon mengatakan KLHK memanggil dirinya untuk mengunjungi lokasi. Lagi-lagi, perwakilan dari kementerian terlihat tidak profesional lantaran hanya membawa sekop untuk menggali limbah B3 yang telah ditutupi tanah merah.
“Sekop tersebut rusak patah tidak sesuai dengan alat yang dibutuhkan. Padahal alat yang layak digunakan saat itu adalah alat berat atau excavator yang dapat menggali tanah sedalam dua meter. Sebelum ditutupi tanah, temuan saya banyak kemasan terkontaminasi dan tanah tercampur oli,” bebernya.
Anehnya, Simbolon menambahkan, ketika diundang pihak KLHK tahun 2015 lalu, KLHK mengeluarkan surat bahwa CV. AB berstatus dalam pengawasan. “Dan itu kata mereka, karena surat yang mereka buat itu tidak diperlihatkan, dengan laporan ke Inspektorat adanya oknum PPNSLH,” sesalnya.
“Kita hanya ingin kinerja mereka lebih bagus dan dapat bekerja sesuai dengan aturan, karena kemungkinan besar kinerja mereka ada yang negatif tidak diketahui menteri dan inspektorat,” demikian tutup Simbolon.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: