“Selain mengendalikan limbah ‘tailing’ secara ramah lingkungan, PT FI agar dapat mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah ‘tailing’ sebagai bahan baku industri sehingga tidak hanya bermanfaat bagi PT FI, tetapi juga bermanfaat bagi industri lainnya,” kata Diti Nurbaya.
Meski alot, berbagai upaya pemerintah melalui KLHK dan Freeport akhirnya telah menemukan titik kesepakatan bersama.
“Kami meyakini bahwa PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang,” kata Siti Nurbaya.
HoA yang ditandatangani itu merupakan langkah maju dan strategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada 27 Agustus 2017.
Poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut, antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan Pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa Kontrak Karya, dan divestasi saham PT FI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid













