Bangun Smelter Selain itu, PT FI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui KK seperti selama ini dan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PT FI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam IUPK OP.

Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada 12 Januari 2018. Kedua pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT FI sebesar 10 persen.

“Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Siti Nurbaya.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid