Seperti diketahui, sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah melakukan pemanggilan terhadap 94 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan di sekitar kawasannya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdapat 19 perusahaan yang terbukti membakar lahan dan telah dilakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut.
“Yang paling banyak titik api di konsesi lahan dia, kita minta tindak secara hukum baik pidana maupun perdata kalo perlu cabut izin semuanya. Kita serius dalam hal ini, kita tidak main-main dan saya minta mereka punya komitmen untuk mengatasi karhutla,” kata Sutarmidji.
Dia menegaskan, akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, pihaknya akan membekukan izin perusahaannya.
Menurut Sutarmidji, jika kebakaran lahan terjadi dalam radius 2 kilometer di sekitar perusahaan, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.
Sebagai gubernur, dirinya tidak akan melihat perusahaan itu milik siapa. Karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti berbuat salah.
Artikel ini ditulis oleh: