Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/4). Rapat tersebut membahas dampak lingkungan reklamasi Teluk Jakarta bagi kota-kota sekitar. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Spt/16

Jakarta, Aktual.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa reklamasi teluk Jakarta berdampak langsung terhadap pembangkit listrik Muara Karang dan Tanjung Priok yang bisa menurunkan daya mampu pembangkit thermal tersebut.

Hal ini berarti akan ada penurunan pasokan listrik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Berpotensi terjadinya pemadaman listrik dalam jangka waktu yang lama akibat temperatur dan penurunan jumlah air pendingin,” ujar Siti dalam rapat kerja dengam komisi VII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).

Selain itu, lanjut Siti, juga ada potensi terjadinya pemadaman akibat terganggunya sistem pendingin karena sampah dan kualitas air pendingin yang tidak memenuhi persyaratan. Sebab, terjadi penurunan keandalan pembangkit yang menyebabkan turunnya kesiapan pembangkit dalam mensuplai kebutuhan listrik di wilayah Jakarta.

“juga bisa banjir,” imbuhnya.

Dampak lainnya, juga mengakibatkan kenaikan temperatur dan sedimen (pengendapan) di sistem air pendingin terhadap penurunan daya mampu dan kenaikan biaya operasi PLTU Muara Karang di unit 4 dan 5.

Siti mengungkapkan, di bawah laut Pantai Utara Jakarta merupakan area yang dipenuhi pipa minyak/gas dan kabel telekomunikasi bawah laut. Dimana, kabel bawah laut itu menghubungkan jaringan nasional dan internasional.

Tentunya, sambung dia, akan ada gangguan pada jaringan pipa bawah laut ketika ‎konstruksi reklamasi dijalankan. Dampak terhadap jaringan pipa dan kabel itu, kata Siti, hanya bisa ditanggulangi dengan merelokasi fasilitas yang ada. Atau, dengan pengaturan ulang wilayah yang akan terdampak reklamasi.

“Kalau kabel nggak bisa digeser, rencananya pulau digeser. Kami akan kaji lagi,” cetus politikus NasDem itu.

Meski demikian, Siti menegaskan, ‎pada prinsipnya jika aturan yang telah ditetapkan tidak bisa dipenuhi para pengembang, pemerintah akan mencabut izin proyek reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh: