Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, meminta tambahan anggaran di Kementerian LHK dalam RAPBN-P tahun 2015 sebesar Rp 216.313 964.920.
Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, di gedung DPR, Rabu (4/2).
“Ini saya minta tambahan anggaran di Kementerian LHK sebesar Rp 216.313 964.920,” ujar Siti.
Siti mengungkapkan, penambahan anggaran ini untuk pengendalian DAS dan Hutan Lindung, serta penambahan pagu luar negeri sebesar Rp 60.313.964.920.
Berdasarkan surat Kemenkeu no : S-888/MK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal pemutakhiran alokasi tambahan anggaran dalam RAPBN-P 2015, Kementerian LHK memperoleh tambahan anggaran dalam RAPBN-P tahun 2015 sebesar Rp156 miliar yang dialokasikan pada program pengendalian DAS dan Hutan Lindung.
Artikel ini ditulis oleh:

















