Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kedua kanan) berbincang dengan peserta transmigran di atas kapal Pelni di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8). Sebanyak 114 transmigran asal Jawa Barat dan Jawa Timur yang akan ditempatkan di Desa Saembawati, Poso, Sulawesi Tengah tersebut diharapkan dapat menggelorakan kembali peranan transmigrasi demi meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja’far menegaskan bahwa bupati yang tak mencairkan dana desa akan diberi sanksi karena sama dengan tidak menaati Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Kalau tak mau mencairkan maka melanggar UU dan itu bisa dipidanakan,” ujarnya di Surabaya, Jumat (16/10).

Ia mengaku sampai saat ini masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang tak mau mencairkan dana desa tanpa alasan jelas.

Kementeriannya akan merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menunda Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten/kota yang tak mau mencairkan dana desa.

Khusus di Jatim, sampai sekarang tinggal Kota Batu yang belum mau menerima dana desa dan tak membuka rekeningnya sehingga belum terkirim.

“Padahal beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur sudah mencairkan dana desa, baik tahap I dan sebagaian tahap II. Apa yang dilakukan Wali Kota Batu itu termasuk pelanggaran dan bisa dipidanakan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka