Jakarta, Aktual.co — Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengelola air bersih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

“Desa memiliki banyak potensi sumber daya alam, seperti sumber daya air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat,” ujar Marwan di Jakarta, Selasa (3/3).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 6/2014 tentang Desa, Pasal 78 bahwa pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu aspek utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Namun dalam praktiknya selama ini, pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa sering kali dilakukan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

“Akibatnya, timbul berbagai kerusakan lingkungan, kearifan lokal terabaikan dan kepentingan masyarakat desa terpinggirkan.

Dampaknya adalah pembangunan desa tidak berjalan baik dan masyarakat desa tetap berada dalam lingkaran kemiskinan,” tambah dia.

Oleh karena itu, Menteri Marwan mendorong desa agar ikut mengelola sumber daya air yang ada di wilayahnya untuk keperluan pelayanan sosial maupun kegiatan usaha komersial.

“Desa tidak boleh lagi jadi penonton saja, tapi harus terjun langsung dalam pemanfaatan sumber daya air yang ada di desa. Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun dikelola sebagai suatu usaha yang bisa memberikan pemasukan bagi kas desa,” kata dia.

Menurut Marwan, pemanfaatan sumber daya air oleh desa paling tepat adalah melalui BUMDes.

“Melalui BUMDes, sumber daya air dapat dikelola dengan baik. Sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih. Untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya. Semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata.” Setelah mencukupi kebutuhan pokok warga desa, BUMDes dapat memanfaatkan persediaan air bersih yang ada untuk dijadikan komoditas bisnis bagi keperluan industri yang ada di desa maupun di desa-desa lainnya.

Bahkan juga bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan warga desa lainnya yang kekurangan air bersih.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid