Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 Dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Ende, Aktual.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mendukung penuh kasus operasi tangkap tangan, yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi di Kementeriannya.

“Kasus OTT di Kemendes adalah masalah hukum, saya senang sekali karena ada kasus OTT karena setiap masalah harus ditanggani dan kita hormati semua proses yang berlaku di KPK,” katanya kepada wartawan di Ende, Jumat (2/6).

Eko menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satupun warga bangsa ini yang kebal hukum. Bahkan menurutnya dirinyapun bisa terjerat kasus hukum jika memang dianggap bersalah oleh hukum.

“Tidak ada satu pun orang di negara ini kebal hukum. Kita harus mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK.”

KPK melakukan OTT terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5). Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap anggaran Kemendes PDTT.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu